UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Alokasi Anggaran Kesehatan 2025 Berkisar Rp217,3 T
tonosgratis.mobi, Jakarta – Meski kewajiban mengalokasikan anggaran untuk kesehatan atau yang disebut belanja wajib telah dihapuskan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, namun pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sekitar Rp 217,3 triliun untuk tahun 2025. Jumlah tersebut ketika 6 Persentase dari total APBN tahun 2025.
Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan pemerintah berkomitmen mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien.
“Dengan alokasi 6 persen tersebut, pemerintah jelas berkomitmen mengelolanya secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kualitas dan akses terhadap layanan kesehatan,” kata Aji.
Dari total anggaran kesehatan, jelas Aji, Kemenkes akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun, terbagi Rp105,6 triliun dikelola Kementerian dan Rp24,2 triliun dialokasikan kepada pemerintah daerah (PEMD) dalam bentuk Pemerintahan fisik khusus. . dan sarana alokasi non-fisik.
Menurut dia, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program andalan Presiden Prabowo Subianto yaitu menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan produktif, serta mensukseskan agenda transformasi kesehatan.
Sedangkan program quick win Presiden di bidang kesehatan akan dilaksanakan mulai tahun 2025, yaitu pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TBC, dan pembangunan RSUD Pratama kelas D/D hingga kelas C.
Program strategis Kementerian Kesehatan lainnya adalah percepatan penurunan stunting melalui penyediaan makanan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan anak kecil, serta pemberantasan penyakit menular seperti malaria dan AIDS.
Selain itu, anggaran kesehatan tahun 2025 mencakup penguatan akses dan layanan kesehatan di seluruh daerah, seperti peningkatan program JKN, penyediaan sarana dan prasarana, serta penguatan kemandirian industri farmasi dalam negeri.
Pemerintah juga mengalokasikan dana pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program strategis. Meningkatkan kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan sumber daya kesehatan manusia.
“Dengan anggaran kesehatan yang lebih besar, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” harapnya.
Dahulu, belanja wajib dihapuskan dari undang-undang kesehatan karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin mengubah paradigma belanja kesehatan, yang sebelumnya harus menggunakan alokasi anggaran tanpa memperhatikan belanja kesehatan, menjadi kebutuhan- program kesehatan berbasis
Sebelum adanya undang-undang kesehatan, program-program tersebut disusun berdasarkan paradigma bagaimana memanfaatkan alokasi wajib anggaran kesehatan sebesar 5 persen. Jadi ada kecenderungan buat program, yang penting anggarannya habis. Misalnya anggaran stunting digunakan untuk renovasi pagar Puskesmas. “Ini tidak efisien dan tidak disengaja,” jelas Aji.
“Dalam paradigma baru, anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan dan program yang akan dilaksanakan, sehingga lebih tepat sasaran. Jadi tidak benar jika isu yang beredar bahwa hilangnya belanja wajib dalam undang-undang kesehatan berarti anggaran kesehatan akan menurun. Kedepannya,” tutupnya.