slot jepang

Harga Bergerak di Luar Kebiasaan, Saham-Saham ini Masuk Radar Bursa

tonosgratis.mobi, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau pergerakan berbagai saham akibat pergerakan harga yang tidak biasa (Abnormal Market Action/UMA).

PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dan PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) termasuk beberapa saham yang membukukan penguatan luar biasa. Sementara satu emiten mencatatkan penurunan harga saham yang luar biasa, yakni PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).

Berdasarkan informasi yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/1/2024), dinyatakan tidak normalnya aktivitas pasar belum tentu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di industri pasar modal. Lebih lanjut, Bursa meminta investor memperhatikan tanggapan emiten terkait permintaan konfirmasi Bursa.

Selain itu, kami memantau kinerja emiten dan keterbukaan informasinya. Investor disarankan mengkaji ulang rencana aksi korporasi emiten jika rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS. Sebelum membuat keputusan investasi, pertimbangkan beberapa kemungkinan masa depan.

Berdasarkan dokumen RTI, saham FORU naik signifikan sejak 24 Januari 2024. Saat itu, saham FORU menguat 34,53 persen ke peringkat 187. Saham FORU masih kokoh dengan menguat 34,76 persen kemarin, 25 Januari, ke peringkat 252. Dalam sepekan, harga saham FORU naik 71,85 persen. Sementara harga saham FORU naik 2,56 persen dalam setahun terakhir.

 

Saham BSML konsisten berada di zona hijau sejak 10 Januari 2024, meski secara harian terjadi sedikit peningkatan. Pada 25 Januari 2024, saham BSML naik 5,83 persen ke peringkat 218. Saham BSML naik 16,40 persen dalam sepekan. Sedangkan saham BSML terkoreksi 34,52 persen dalam setahun terakhir. 

Sejak Senin 22 Januari 2024, saham SURI melonjak tajam. Saat itu, saham SURI naik 16,07 persen ke peringkat 260. Per 25 Januari 2024, saham SURI naik 24,68 persen ke peringkat 384 per hari. Saham SURI naik 57,14 persen dalam sepekan.

Sedangkan saham HUMI ​​​​turun tajam sejak Selasa 23 Januari 2024. Saat itu, saham HUMI ​​turun 24,16 ke posisi 135. Penurunan ini berlanjut dengan koreksi harian sebesar 21,57 persen hingga Kamis 25 Januari 2024 yang disebabkan oleh HUMI. Harga sahamnya mencapai 80. Dalam sepekan, saham HUMI ​​​​turun 46,75 persen.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan kemungkinan akan delisting atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak awal tahun hingga 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan kemungkinan delisting setidaknya 45 emiten.

Penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No. I-I. Dalam ketentuan III.3.1.1, Bursa Efek dapat melakukan delisting atas saham suatu perusahaan tercatat apabila perusahaan tersebut mengalami keadaan atau peristiwa yang mempunyai dampak merugikan secara material terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan perusahaan tercatat. . Emiten yang tercatat mungkin belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Sedangkan pada ketentuan III.3.1.2, bursa dapat melakukan delisting atas saham-saham emiten yang hanya diperdagangkan di pasar yang dibicarakan selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir, karena suspensi di pasar reguler dan pasar spot. .

“Bursa terus memantau perkembangan situasi perusahaan sekaligus mengeluarkan pemberitahuan mengenai kemungkinan delisting dan pencatatan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang sudah disuspensi, terutama yang terkait dengan kelangsungan usahanya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman. Yetna dikutip wartawan, Selasa (23/1/2024).

 

Sementara itu, bursa bisa melakukan proses delisting apabila telah memperbarui aturan bursa untuk delisting dan mematuhi POJK 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023. Namun terkait volunteer delisting, Nyoman mengatakan hal tersebut tetap bisa dilakukan tanpa perlu menunggu perubahan regulasi karena hal ini. mematuhi ketentuan POJK.

Sebagai bentuk perlindungan kepada investor terhadap potensi saham, maka perseroan wajib melakukan pembelian kembali saham. Jadi investor punya cara untuk menjual kembali kepemilikannya pada emiten dealer.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan pembelian kembali saham pasar modal dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh emiten. Dengan terbitnya POJK 29/2023, POJK No. 30/POJK.04/2017 dibatalkan.

 

Menurut peraturan ini, pembelian kembali saham milik sendiri atau pembelian kembali saham oleh emiten harus dilakukan dalam waktu dua belas bulan setelah RUPS. Sebelumnya dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, jangka waktu pembelian kembali saham yang diterbitkan publik adalah 18 bulan.

Salah satu emiten yang berpotensi delisting adalah sukarela delisting PT Onix Capital Tbk (OCAP). Nyoman menjelaskan, hapusnya OCAP secara sukarela karena perusahaan tidak lagi menjalankan operasional bisnis dan tidak memiliki rencana bisnis baru.

“Dulu pihak bursa selalu berkomunikasi dengan OCAP untuk membahas perbaikan kondisi perusahaan dan melindungi kepentingan investor. Sebagai tindak lanjut dari rencana volunter delisting dan dalam rangka melindungi investor, OCAP akan melakukan pembelian kembali saham. Diharapkan mereka dapat memanfaatkannya untuk menjual saham yang dimilikinya kepada perseroan dengan harga yang sesuai regulasi,” pungkas Nyoman.