Categories
Otomotif

Ingat, Bahu Jalan Tol Tidak untuk Mendahului dan Berhenti Sembarangan

tonosgratis.mobi, Jakarta – Tepi jalan tol merupakan tepi kiri dan kanan jalan utama. Bagian tepi jalan raya yang dipisahkan dengan tanda putus-putus harus digunakan dalam situasi darurat, bukan sebagai jalur lalu lintas utama.

Ironisnya, sebagian pengguna jalan tol belum sepenuhnya memahami tugas dan aturan penggunaan jalan tol.

Penyalahgunaan, seperti digunakan untuk istirahat atau melintas, seringkali menimbulkan kecelakaan, terutama saat arus kendaraan sedang tinggi.

Secara keseluruhan, jalan tol mempunyai peranan penting dalam memberikan keselamatan, kelancaran lalu lintas dan pelayanan di jalan tol. Benny Fazarai, salah satu pendiri LifePal, memaparkan fungsi penting jalan tol sebagai berikut:

Akses darurat terkait keselamatan

Pinggir jalan tol berfungsi sebagai tempat pemberhentian darurat atau tempat parkir dalam keadaan darurat yang memerlukan pemberhentian mendadak untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Akses ke kendaraan darurat

Pinggir jalan tol berfungsi sebagai ruang tambahan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi untuk melewati kawasan tersebut guna meningkatkan tanggap darurat.

Ruang tambahan yang besar untuk kendaraan

Ruang tambahan di pinggir jalan tol disediakan oleh kendaraan besar seperti truk besar dan bus yang membutuhkan banyak ruang untuk bergerak.

Fungsi ini juga bertujuan untuk menjaga lalu lintas di jalur utama agar lancar dan tidak padat.

Penyedia layanan

Pinggiran tol juga berfungsi sebagai lokasi layanan rest area, SPBU dan fasilitas lainnya.

Ruang perawatan dan perbaikan

Obligasi jalan tol juga berfungsi sebagai tempat kerja pemeliharaan dan perbaikan jalan tol. Tepian jalan raya dapat menyediakan tempat yang aman bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan.

Pemerintah pusat juga telah mengatur penggunaan tepi jalan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pada seksi 41 ayat 2.

Sebagaimana disebutkan dalam perintah tersebut, aturan penggunaan tepi jalan tol adalah sebagai berikut: Digunakan sesuai arus lalu lintas dalam keadaan darurat. Area parkir darurat. Tidak boleh digunakan untuk menarik, menarik atau mendorong kendaraan. Jalan tol tidak boleh digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang atau hewan. Tepi jalan berbayar tidak boleh digunakan untuk lalu lintas kendaraan.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan denda Rp500.000 atau ancaman pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua bulan berdasarkan Pasal 287(1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memastikan penggunaan jalan tol sesuai fungsinya, maka risiko kecelakaan saat berkendara dapat berkurang.

Langkah yang tak kalah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian adalah dengan melindungi kendaraan dengan asuransi.

Asuransi mobil diketahui memberikan ganti rugi atas kehilangan dan/atau kerusakan apabila terjadi tabrakan kendaraan, terjatuh, bencana alam, vandalisme atau pencurian.

Ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, Asuransi All Risk alias Komprehensif dan Total Loss Only (TLO).

Semua polis kecelakaan dapat menjamin risiko kecelakaan, pencurian atau kehilangan, kerusuhan dan bencana alam seperti banjir dan gempa bumi, namun asuransi TLO hanya membayar jika mobil rusak parah/tidak dapat dioperasikan.