Daftar 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM karena Pengaplikasiannya Menggunakan Jarum atau Microneedle
tonosgratis.mobi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta melarang 16 produk kosmetik yang digunakan sebagai obat. Artinya, saat menggunakannya, yang digunakan adalah jarum atau microneedle.
Hal ini melanggar aturan karena 16 produk terdaftar sebagai kosmetik dan fungsinya untuk menjaga kesehatan tubuh, bukan obat.
BPOM juga mengidentifikasi 16 produk kosmetik yang digunakan sebagai obat: PDRN.S Bellavita, PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/Contackorea Inc, Korea Selatan. Nomor otorisasi pengiriman (NA26190105688) telah ditolak. PDRN Safir, Dermakor Co., Ltd, Korea Selatan. Nomor otorisasi pengiriman (NA26232000051) telah ditolak. Penuaan Merah Muda Topikal Ribeskin, JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan. Nomor otorisasi pengiriman (NA26222000051) telah ditolak. Athena Rumada, DNA Salmon di Athena. Nomor otorisasi pengiriman (NA18210109716) telah ditolak. Meslogica MD Celluli, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor otorisasi pengiriman (NA26200100174) telah ditolak. Meslogica MD Celluli-D, Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor otorisasi pengiriman (NA26230100285) telah ditolak. Mesologica MD Bedak Krim Rambut PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta / Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan. Nomor otorisasi pengiriman (NA26201000075) telah ditolak. Meslogica MD Exomatrix, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor otorisasi pengiriman (NA26231900053) telah ditolak. Sapphire Aqua Drop, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta / Dermacor, Korea Selatan. Nomor otorisasi pengiriman (NA26230100755) telah ditolak. Curenex Lipo, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta / Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan. Nomor otorisasi pengiriman (NA26230100573) telah ditolak. Solusi PPC Lipo Lab, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta / Z-Costech Co., Korea Selatan. Nomor otorisasi pengiriman (NA26230100494) telah ditolak. MCCM Deoxycholic, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang / Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102130) telah ditolak. Silikon Organik MCCM, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang / Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102124) telah ditolak. Koktail Selulit MCCM, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang / Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47230100075) telah ditolak. MCCM Hyaluronic Acid 1%, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47202000008) telah ditolak. MCCM Vitamin C, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang / Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47192000048) telah ditolak.
16 produk kosmetik ditemukan dalam pemeriksaan ketat peredaran kosmetik sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Pada penyelenggaraan kali ini, sebanyak 16 produk kosmetik digunakan atau disuntikkan sebagai obat dengan menggunakan jarum suntik atau micro needle.
Praktik penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik namun menggunakan jarum suntik yang berputar tinggi sudah diketahui BPOM dan perlu dihentikan, kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Senin (11/11/2024).
Menurut Peraturan BPOM Nomor 2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan di luar tubuh manusia. Epidermis, rambut, kuku, bibir dan alat kelamin luar, atau gigi dan rongga mulut.
Kosmetik berfungsi membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, serta melindungi dan menjaga tubuh.
Oleh karena itu, produk yang menggunakan jarum suntik atau jarum kecil atau needle tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
Produk yang digunakan untuk injeksi harus steril dan digunakan oleh tenaga medis. Kosmetik bukanlah produk yang steril dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis profesional serta tidak bermaksud memberikan efek di bawah lapisan epidermis kulit.
Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun melanggar peraturan dan menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Suntikan yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak tepat dan dilakukan oleh tenaga non-medis menimbulkan risiko kesehatan. Alergi, infeksi, dan kerusakan jaringan kulit dapat menyebabkan efek samping dari prosedur ini.
“Penggunaan narkoba suntik sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk tersebut tergolong obat dan harus didaftarkan sebagai obat,” kata Taruna.
Zat yang diberikan sebagai obat dengan menggunakan jarum suntik atau jarum kecil ditentukan berdasarkan khasiatnya. Produk tersebut disetujui untuk didistribusikan sebagai salep dan biasanya dalam bentuk cair dalam ampul, botol atau vial dengan/tanpa jarum suntik. Namun, label dan/atau iklan menyatakan bahwa obat tersebut digunakan melalui suntikan.