Categories
Otomotif

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 3 Maret 2024

Jakarta, 3 Maret 2024 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, setelah itu harus diperpanjang.

Perpanjangan bisa dilakukan pada salah satu mobil SIM Keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.

Saat ini jajaran layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.

Selanjutnya lokasi mobil SIM Keliling kedua terletak di Jalan Panjang, seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. WIB memperpanjang masa berlaku dua SIM hingga pukul 12.00.

Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, kartu SIM seluler ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 pada liburan kali ini.

Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangannya sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, ada lima kartu SIM seluler yang ditawarkan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. SUV baru seharga Rs 200 crore ini sudah tersedia di diler. Harga SUV listrik kecil ini mulai antara CNY 93.800 (kira-kira Rs. 210 jutaan) hingga CNY 103.800 (kira-kira Rs. 230 jutaan). Perangkat tersedia di tonosgratis.mobi.co.id pada 14 April 2024