Kemendikbud Susun RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Aturan yang Bakal Diubah
JAKARTA – RPP tentang capaian pendidikan tinggi dan RPM tentang profesi, pekerjaan, dan pendapatan dosen tengah diujicobakan. RPP dan RPM ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perguruan tinggi.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Vokasi, Jabatan, dan Pendapatan Fakultas (RPM) dilatarbelakangi oleh tiga hal.
Baca juga: Kemendikbud Setuju dengan Usulan Penghapusan PPDB Zonasi dan Ganti dengan Pilihan Akademik?
Sekjen Diktistek Kemendikbudristek Abdul Haris menjelaskan: Pertama, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen (UU GD) Nomor 14, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 merupakan harmonisasi dari enam undang-undang pemerintah.
Baca juga: Kemendikbud lanjutkan program dukungan pemerintah di bidang bahasa dan sastra bagi masyarakat lokal.
Kedua, koordinasi sepuluh peraturan menteri pelaksana UU GD, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 (PP Dosen).
Ketiga, perlunya pembaharuan peraturan terkait institusi pendidikan tinggi dan fakultas, termasuk pendanaan pendidikan tinggi, tata kelola dan otonomi pendidikan tinggi, masa jabatan fakultas, beban administrasi fakultas, dan pendapatan fakultas.
Baca Juga: Data KIP SPP Terkunci Akibat Hack PDNS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerukan tindakan cepat.
Harris dalam siaran persnya, Jumat (7 Mei 2024), mengatakan peraturan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini.
Peraturan RPP Perguruan Tinggi dan RPM Fakultas dapat berubah.
Terdapat beberapa perubahan signifikan terhadap peraturan yang ada untuk RPP Perguruan Tinggi dan RPM Fakultas.
1. Perubahan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama
Materi ini membahas tentang tanggung jawab, tugas dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag).
2. Perubahan peraturan PTN
Substansi ini mengatur perubahan pada perguruan tinggi negeri (PTN), antara lain menyederhanakan birokrasi terkait PTN, memastikan otonomi PTN, dan meningkatkan pendanaan PTN.
3. Perubahan regulasi terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Usaha (PTNBH).
Revisi peraturan tersebut menjawab perlunya pengaturan pembentukan PTNBH oleh PTS, pembentukan PTNBH baru, pemutakhiran tata kelola PTNBH, peningkatan dana PTNBH, dan peningkatan otonomi penggunaan aset dan dana PTNBH.
4. Rincian perubahan peraturan terkait perguruan tinggi swasta (PTS).
Materi-materi tersebut mencakup pembaruan sistem tata kelola PTS, aturan yang lebih jelas untuk donasi dari lembaga yang terorganisir, dan dukungan pemerintah yang lebih berorientasi pada produksi (misalnya kolaborasi dengan sekolah pascasarjana, penelitian, dan industri).
5. Perubahan substansial pada PTK
Ketentuan ini akan mengatur perguruan tinggi agama (PTK), memperjelas pembagian fungsi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama terkait tata kelola PTK.
6. Pentingnya perubahan RPM guru
Hal ini mencakup perubahan peraturan RPM guru besar, termasuk penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi guru besar, penguatan otonomi universitas terkait jabatan guru besar, perlindungan hak pengangkatan guru besar, serta perubahan peraturan lain seperti kode etik guru. , ASN dosen bertanggung jawab terhadap PTS, Guru Besar Emeritus, In-Pas, dan bertanggung jawab terhadap proses alokasi tunjangan fakultas.
Kiki Iuliati, Direktur Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menambahkan RPP dan RPM harus menjadi pedoman bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan seluruh perguruan tinggi. Kementerian/Lembaga