Categories
Bisnis

Kemenko Marves Harap Insentif Pajak Hadirkan Lebih Banyak Opsi EV

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Paket insentif tambahan diharapkan dapat memberikan pilihan model kendaraan listrik (EV) yang lebih luas, kata Rachmat Kaimuddin, Deputi Direktur Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kemaritiman dan Ordinasi Investasi ( Kemenko Marves). . Tawarkan harga yang lebih terjangkau kepada masyarakat.

Selasa sore (19 Maret 2024), Rahmat mengatakan di HSBC Investment Forum di Jakarta, “Kami yakin hal ini bisa dicapai melalui aturan ini. Kami berharap bisa melihat lebih banyak lagi (kendaraan listrik).

Rahmat optimis kebijakan promosi pemerintah dapat meluncurkan lebih banyak model kendaraan listrik, khususnya kendaraan listrik, dan meningkatkan penjualan kendaraan listrik di dalam negeri.

Tidak dapat disangkal bahwa keterjangkauan kendaraan listrik tetap menjadi tantangan utama dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik. Di saat yang sama, jumlah model listrik yang tersedia di rumah masih terbatas.

Oleh karena itu, melalui berbagai insentif pajak, pemerintah Indonesia berupaya mengundang lebih banyak produsen, khususnya produsen kendaraan listrik. Dia mengatakan, langkah insentif ini dapat menjawab keraguan produsen saat memasuki pasar Indonesia akibat beban pajak yang berjenjang.

Maklum, pemerintah memberikan paket insentif tambahan antara lain pajak impor 0%, PPnBM 0%, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah atas KBLBB yang kesemuanya berkaitan dengan rincian KBLBB (CBU) dan seluruh TKDN di bawah 40% (CKD). ). ) kondisi.

Insentif tambahan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 11. Perubahan No. 79 Tahun 2023 hingga Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Rachmat menjelaskan, produsen bisa memanfaatkan paket insentif impor hingga akhir tahun 2025. Namun, setelah itu produsen juga harus memproduksi kendaraan di dalam negeri sebanyak kendaraan impor pada tahun 2027, sesuai ketentuan TKDN yang berlaku.

Produsen mobil di Indonesia harus memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), artinya pada tahun 2026 rasionya sebesar 40% dan mulai tahun 2027 rasionya menjadi 60%. Anda benar-benar mendapat manfaat dari pengurangan persyaratan kandungan lokal,” kata Rahmat.